Adegan diperankan sepasang muda-mudi warga Kelurahan Kakenturan, Kecamatan Aertembaga, Bitung.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui sepasang muda-mudi itu berinisial KS (23) dan MT (21).
Dari keterangan pelaku, adegan layaknya pasangan suami isteri itu mereka rekam untuk disimpan sebagai koleksi pribadi. Mereka mengakui hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka di kamar KS.
Kepada polisi KS mengaku perbuatan itu sudah sering mereka lakukan.
Kapolsek Bitung Tengah Kompol Muhammad Zamroni, Senin (30/5/2011) membenarkan penangkapan KS dan MT. Saat ini pihaknya masih memburu penyebar video mesum tersebut.
Dua pelaku kini mendekam di Mapolsek Bitung Tengah sambil mencari oknum penyebar video porno. Mereka terancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP dengan ancaman kurangan 6 tahun penjara. (sumber: okezone.com)
____________________
No comments:
Post a Comment