Thursday, March 31, 2011

Draft RUU Tipikor Ditarik Setneg

Draft RUU Tipikor Ditarik Setneg - Belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Untuk apa penarikan tersebut dilakukan, apakah karena kritik deras publik?

"Ada beberapa masalah teknis yang mesti kita luruskan lagi supaya lebih mantap positif saja. Yang namanya draf ya harus diluruskan. Nantilah kalau sudah selesai disampaikan publik," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2011), seperti dikutip detiknews.com.

Menurut Patrialis, Setneg sedang menyisir draf tersebut. Sebab banyak kalangan yang mengkritisi ada upaya pelemahan KPK.

"Ini sekarang kita sedang sisir ada nggak yang melemahkan fungsi-fungsi lembaga lain supaya lebih kokoh lebih serius lagi dalam pemberantasan korupsinya sesuai dengan semangat pemerintah SBY, jangan sampai lemah pemberantasan itu," tuturnya.

Menurut Patrialis, pengkajian draf tersebut diharapkan dapat memperkuat KPK. Juga dipersempitnya peluang melakukan korupsi.

"Semuanya, termasuk unsur-unsur korupsinya, kita perluas gerakan anti korupsi itu, supaya lebih nyaman hidupnya kita ini jadi peluang untuk orang lakukan korupsi dipersempit," tuturnya.

____________________

No comments:

Post a Comment

LinkWithin