Unik tapi Fakta - Mantan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) Dimas Antonio Benitez divonis 1.051 tahun karena terbukti bersalah membantai 69 orang termasuk nara pidana (napi).
Benitez adalah direktur penjara El Pervenir di Honduras. Dalam vonisnya, Sabtu (6/9), tiga majelis hakim menyatakan Benitez terbukti dengan sengaja membakar sel penjara sehingga menewaskan 65 napi, seorang sipir dan tiga pengunjung pada 2003.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada 10 sipir dan 10 tamping. Mereka semua ikut membantu terjadinya pembakaran untuk menghentikan pengaruh para napi anggota geng Mara.
Vonis superberat itu dijatuhkan meskipun hukum acara pidana di Honduras sebenarnya melarang terpidana dihukum penjara lebih 30 tahun.
sumber : http://kompas.com/read/xml/2008/09/07/11083579/bakar.napi.divonis.1.051.tahun
Saturday, April 27, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment