Untuk Golongan I Tamtama TNI atau Polri
Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 0 tahun Rp1.230.000
Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 10 tahun Rp1.417.400
Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 20 tahun Rp1.633.400
Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 28 tahun Rp1.829.700
Untuk Golongan II Bintara TNI atau Polri
Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp1.565.800
Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 10 tahun Rp1.804.500
Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 20 tahun Rp2.079.500
Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 32 tahun Rp2.465.400
Golongan III Perwira Pertama
Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp2.022.100
Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 11 tahun Rp2.363.300
Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 21 tahun Rp2.723.500
Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 31 tahun Rp3.138.600
Golongan IV Perwira Menengah
Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp2.217.700
Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 10 tahun Rp2.555.700
Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 20 tahun Rp2.945.200
mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp3.491.700
Sedangkan untuk perwira tinggi yaitu Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya atau Komisaris Jenderal Polisi dengan masa kerja 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp3.635.700, dengan masa kerja 32 tahun Rp4.072.700
Untuk pucuk pimpinan tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya Rp4.200.000.
Besaran gaji pokok itu belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan lauk pauk dan lain-lain. Selain itu, TNI dan Polri juga akan mendapat tunjangan kinerja terkait pelaksanaan program Reformasi Birokrasi yang sudah disetujui tahun lalu.
(sumber: vivanews.com)
____________________
No comments:
Post a Comment